A.Pengertian hukum
Ø Hukum adalah tumpunan petunjuk-petunjuk(perintah dan larangan)yang mengatur tata tertib dalam masyarakat.
B.Peggolongan Hukum
1.Berdasarkan wujudnya:
a)Hukum Tertulis: aturan hukum yang sudah dibukukan secara resmi.
Contoh:UUD,UU.
b)Hukum tidak Tertulis: aturan hukum yang tidak dibukukan secara resmi tapi tetap oleh masyarakat.
Contoh:adat istiadat(hukum adat) seperti upacara,bersih desa,sesajen,dll.
2.Berdasarkan isinya:
a)Hukum privat atau hukum sipil : hukum yang mengatur hubungan antara satu dengan orang lain yang menyangkut kepentingan pribadi.
Contoh:Hukum perdata,hukum perkawinan,hukum islam,hukum waris.
b)Hukum Publik :Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat Negara atau Negara dangan warga negaranya.
Contoh:Hukum pidana,hukum tata Negara,hokum administrasi.
3.Berdasarkan waktu berlakunya:
a)Ius Constitutum(hukum pisitif):hukum yang berlaku saat ini.
b)Ius Constituendum:hukum yang berlaku pada saat yang akan datang.
c)Hukum Asasi(alam):Hukum yang berlaku dimanapun dan kapanpun.
4.Berdasarkan Tempat:
a)Hukum Nasional:Hukum yang berlaku di suatu wilayah Negara tertentu.
b)Hukum Internasional:Hukum yang berlaku diseluruh dunia.
c)Hukum Asing:Hukum yang berlaku di Negara asing.
d)Hukum Gereja:Hukum yang berlaku/ditetapkan oleh/pada Jemaatnya.
5.Berdasarkan Sifatnya:
a)Mengatur: hukum tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat.
b)Memaksa :Hukum itu harus kita patuhi dan jalani.
6.Berdasarkan Sumbernya:
a)UU
b)Kebiasaan(hukum tidak tertulis)
c)Yurisprodensi
d)Traktat(perjajian antar Negara dengan persetujun kepala Negara)
e)Doktrin(pendapat para ahli)
7.Berdasarkan tugas dan fungsinya:
a)Hukum Material:Hukum yang berisi perintah dan larangan.
Hukum Material terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP)Perdata,KUH Pidana,KUH Dagang.
b)Hukum Formal :Keseluruan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material.
C.Peradilan Nasional
UU RI No.14 tahun 197otantang kekuasaan kehakiman pasal 1 ayat 10 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu:
a)Pengadilan umum :berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
b)Pengadilan agama :berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
c)Peradilan Militer :berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara
d)Peradilan tata usaha :berwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.
2.2 MENGANALISIS PERANAN-PERANAN LEMBAGA PERADILAN
A.Alat Kelengkapan Negara
1.Kepolisian(Polisi)
Polisi yaitu lembaga penegak hukum yang memiliki tugas mengayomi,melindungi dan melayani masyarakat.
2.Kejaksaan(Jaksa)
Jaksa yaitu aparat penegak hukum yang berwenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta menjalankan putusan hakim.
3.Kehakiman(Hakim)
Hakim yaitu lembaga pejabat Negara yang diberi wewenang UU untuk mengadili/memutus perkara pidana berdasarkan asas jujur,adil dan tidak memihak.
4.Penasehat Hukum.
Penasehat hukum yaitu seseorang memenuhi syarat yang ditentukan oleh/berdasarkan UU untuk member bantuan hukum.
Wewenang penasehat hukum:
a)Menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan.
b)Menghubungi dan berbicara dengan tersangka
c)Mengirim dan menerima durat dari tersangka.
UU RI No.18 tahun 2003 tentang advokat, memberikan batasan pengertian:
a)Advokat :orang yang berprofesi member jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai sesuai ketentuan UU.
b)Jasa hukum :jasa yang diberikan advokat yang berupa memberi konsultasi hukum,bantuan hukum,menjalankan kuasa,mewakili,mendampingi,membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
c)Klien : Orang,lembaga atau badan hukum yang menerima jasa hukum dari advokat.
Pihak-pihak lain yang terlibat dalam peradilan:
a)Tersangka :seorang yang karena perbuatannya atau keadaan berdasarkan bukti patut diduga sebagai pelaku tindak criminal.
b)Terdakwa :seseorang tersangka yang dituntut,diperiksa dan diadili di siding pengadilan hukum.
c)Saksi :Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,penuntutan,peradilan tentang suatu perkara pidana.
d)Terpidana :seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.
B.TINGKAT,PERANAN, DAN FUNGSI LEMBAGA PERADILAN
1.Pengadilan Tingkat Pertama(Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama dibemtuk oleh mentri kehakiman dengan persetujuan MA yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/kotamadya.
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh keluarga atau kuasa tersangka kepada petua pengadilan dengan menyebuutkan alasan-alasannya.
Wewenang pengadilan tingkat pertama yaitu memeriksa dan memutusakn sesuatu dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
2.Pengadilan Tingkat Kedua(Pemgadilan Tinggi)
Pengadilan tingkat kedua dubentk oleh UU.Daerah hukumnya meliputi satu provinsi.
Fungsi pengadilan tingkat kedua yaitu:
a) Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di daerah hukumnya.
b) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan secara seksama dan sewajarnya.
c) Mengawasi dan menelliti perbuatanpara hakim peradilan negeri di daerah hukumnya.
d) Untuk kepentingan Negara dan keadilan,pengadilan tinggi dapat memberikan peringatan,teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada peradilan negeri di daerah hukumnya.
3.mahkamah agung
MA merupakan peradilan tingkat terkhir(kasasi)bagi semua linkungan peradilan.Kasasi adalah pembatasan atas putusan pengadilan –pengadilan dalam tingkatan yang teratur.
Fungsi MA adalah:
· Sebagai ssemua puncak peradilan dan sebagai puncak pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memimpin peradilan-peradilan yang bersangkutan.
· Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua linkungan peradilan diIndonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
· Mengawasi dengan cermat perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan di Indonesia.
· Untuk kepentingan Negara dan keadilan.MA member peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu.baik dengan sirat tersendiri maupun dengan surat edaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar